Saksi Korban dan Saksi Kejadian Diperiksa, Polisi Sebut Dua Alat Bukti Masuk di Meja Penyidik

saksi-saksi saat diwawancarai awak media setelah menjalani pemeriksaan polisi. (Foto : Muhammad/incaran.com)

SAMPANG, incaran.com – Sebanyak tiga saksi dalam kasus pemukulan yang dialami oleh Agus warga Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, memenuhi panggilan Polisi. Mereka menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik selama tiga jam, Jumat, (25/8/2023). Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muammar Amin memastikan hal tersebut.

“Ya betul, tiga saksi telah memenuhi panggilan polisi,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam pemeriksaan saksi-saksi di kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) bernama Matjari terbagi dua bagian. Satu saksi dari korban dan dua saksinya merupakan saksi kejadian.

“Satu saksi dari korban dan saksi lainnya adalah saksi yang melihat kejadian,” ucapnya.

Polisi juga membeberkan, laporan pemukulan ini dari alat bukti sudah mencukupi. Hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi hasilnya sudah masuk di meja penyidik.

“Dua alat bukti sudah cukup. Semuanya ada di penyidik,” tegasnya.

Ditanya soal dua alat bukti tersebut apakah ada tersangka, polisi tidak menjawabnya. Bahkan, polisi berdalih akan memeriksa pihak terlapor.

“Kalau terkait penetapan tersangka masih belum. Sebab, polisi akan menggelar perkara dan akan memeriksa terlapor,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *